Berikut ini adalah hak-hak suami istri yang kami ringkas dari buku Fiqih Al-Wajiz Bab an-Nikah yang ditulis oleh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi. Tulisan ini kami maksudkan sebagai nasehat bagi diri kami agar memperhatikan dan berusaha menunaikan hak-hak suami istri dalam rumah tangga kami. Dan semoga bisa menjadi nasehat bagi para pengunjung baik yang telah berumah tangga maupun yang sedang merintis jalan menuju ke sana.
Rumah tangga merupakan batu (pondasi) pertama dalam sebuah bangunan masyarakat; jika setiap keluarga itu baik maka seluruh masyarakat menjadi baik; jika ia rusak maka seluruh masyarakat menjadi rusak. Oleh karena itu, Islam memberi perhatian yang besar terhada persoalan rumah tangga dan telah menetapkan pedoman yang diharapkan mampu menjamin keselamatan dan kebahagiaan rumah tangga.Islam memandang rumah tangga adalah bangunan yang tegak diatas perserikatan diantara suami dan isteri. Sebagai penanggung jawab pertama adalah suami. Alloh Subhanhu Wa ta’ala berfirman:
“ kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…”(QS. An-Nisaa’ : 34).
Islam telah menetapkan hak-hak bagi setiap orang dari dua orang yang berserikat (suami dan istri). Dengan terlaksananya hak-hak tersebut, akan memberi jaminan bagi kestabilan bangunan rumah tangga. Dan Islam sangat menganjurkan kepada masing-masing dari kedua belah pihak agar menunaikan kewajibannya.Hak-hak Isteri Yang Harus Ditunaikan Suami
1. Hendaknya suami bergaul dengan isteri dengan cara yang ma’ruf (baik).
Alloh Subhanahu Wa’ta’ala berfirman:
“dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf (QS. An-Nisaa’ : 19)”
Yaitu dengan memberi makan kepada isteri bila ia makan, memberi pakaian kepada isterinya bila ia mengenakan pakaian dan mendidiknya dengan apa-apa yang Alloh perintahkan untuk mendidiknya. Bila ia merasa khawatir isterinya melenceng dari tuntunan dan bimbingan Alloh dengan cara menasehatinya dengan peringatan yang baik, tanpa mencela, mencaci dan menjelekkannya.
Berdasarkan firman Alloh Subhanahu Wa ta’ala:
”wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[1], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[2]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.(QS. An-Nisaa’ : 34).
[1] Nusyuz : Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[2] Maksudnya : untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Dan sabda Nabi Muhammad Sholallahu ’Alaihi Wasallam ketika beliau ditanya:
”Apa hak seorang isteri yang harus ditunaikan oleh suaminya?” Maka jawab Beliau, ”Engkau memberi dia makan bila engkau makan, engkau memberi dia pakaian bila engkau mengenakan pakaian, dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dan jangan (pula) berpisah ranjang dengannya, kecuali masih di dalam rumah.” (Shohih Ibnu Majah)
Salah satu indikator kesempurnaan akhlak dan berkembangnya iman adalah seseorang amat sangat lembut, dan sayang kepada keluarganya, sebagaimana yang disebutkan Nabi Sholallahu ’Alaihi Wasallam :
Nabi Muhammad Sholallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:
”Orang Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya di antara mereka dan orang yang terbaik diantara kalian ialah yang terbaik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan shohih).
Diantara bentuk memuliakan isteri adalah bersikap lemah lembut dan bercanda dengannya demi meneladani Rasulullah Sholallahu ’Alaihi Wasallam. Sungguh Nabi Sholallahu ’Alaihi Wasallam menganggap hiburan sebagai sesuatu yang bathil kecuali hiburan dengan keluarga:
Rasulullah Sholallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:
”Segala sesuatu yang dijadikan bahan hiburan oleh anak cucu Adam adalah bathil kecuali tiga hal: (pertama) melepaskan anak panah dari busurnya, (kedua) melatih kudanya, dan (ketiga) bersenda gurau dengan keluarga; karena ketiga hal itu termasuk yang haq.” (Shahih Jami’us Shoghir).
2. Sabar Menyikapi PerbuataN Isteri yang Tidak Berkenan dihati dan Memaafkan kekeliruannya.
Nabi Muhammad Sholallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:
”Seorang mukmin tidak boleh membenci isterinya jika ia membenci sebagian perilakunya, niscaya ia menyenangi sebagian yang lain” (HR. Muslim, Shohih).
3. Suami harus memelihara dan menjaga isteri dari sesuatu yang bisa mengoyak-ngoyak kemuliaannya dan yang bisa mencemarkan harga dirinya serta yang dapat menghancurkan kehormatannya.
Nabi Sholallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:
”Dan suami itu menjadi pemimpin di tengah keluarganya dan dimintai pertanggung jawaban tentang mereka yang dipimpinnya.” (Mutafaqun ’alaih).
4. Suami harus mengajari masalah-masalah agama yang amat mendasar dan sangat dibutuhkan atau, ia mengizinkan isterinya untuk hadir di majelis-majelis ilmu.
Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…”(QS. At-Tahrim: 6).
Isteri adalah bagian dari keluarga, dan kiat menyelamatkannya dari jilatan api neraka hanyalah dengan iman yang tulus dan amal shalih. Amal shalih adalah amal yang ditopang oleh ilmu dan pengetahuan sehingga isteri mampu melaksanakan segala amal (dengan benar dan ikhlas) sesuai dengan tuntunan syar’i).
5. Suami harus menyuruh isteri melaksanakan agama Alloh dan memelihara sholat.
Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman:
”dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thoha: 132).
6. Suami mengizinkan isterinya keluar dari rumah bila memang sangat diperlukan.
7. Suami tidak boleh sekali-kali menyebarluaskan rahasia dan aib isterinya kepada siapapun, karena suami adalah orang yang dipercaya penuh oleh isterinya dan suami dituntut membimbing dan melindunginya.
Diantara sekian banyak rahasia yang amat sangat bersifat pribadi ialah membuka kartu mengenai ihwal hubungan di atas ranjang. Oleh sebab itu Nabi Sholallahu ’Alaihi Wassallam memberi peringatan keras agar kita tidak membeberkannya kepada siapapun:
Dari Asma’ binti Yazid semoga Alloh meridhoinya bahwa ia pernah di sisi Rasululloh Sholallahu ’Alaihi Wassallam sedangkan para sahabat laki-laki dan perempuan duduk-duduk, lalu Beliau bersabda, ”Barangkali ada, seorang laki-laki (di antara kalian), yang menceritakan (kepada orang lain) apa yang dialaminya dengan isterinya, dan mungkin ada seorang wanita yang membeberkan (kepada orang lain) apa yang dialami dengan suaminya?” Maka para sahabat diam seribu kata. Kemudian saya (Asma’) menjawab, ”Betul, ya Rasululloh! Kaum wanita benar-benar telah melakukannya dan kaum laki-laki benar-benar telah melaksanakannya.” Maka sabda Beliau, ”Kalau begitu janganlah kamu sekalian melakukannya (lagi); karena sesungguhnya perbuatan itu hanyalah seperti syaitan laki-laki bertemu dengan syaitan perempuan di tengah jalan lalu bersetubuh, sementara orang-orang pada menyaksikannya.” (Shohih: Adabuz Zifaf).
8. Suami harus bermusyawarah dengan isterinya dalam beberapa urusan terutama persoalan-persoalan yang secara khusus menyangkut mereka berdua dan anak-anakna demi mengikuti contoh Rosulullah Sholallahu ’Alaihi Wassallam dimana Beliau biasa berembuk dengan segenap isterinya lalu melaksanakan saran dan masukan yang baik dari mereka seperti ketika perang Hudaibiyah.
9. Suami harus segera pulang kembali menemui isterinya seusai sholat isya’ di masjid.
Suami tidak boleh bergadang di luar rumah sampai akhir malam, sebab yang demikian ini dapat menyebabkan sang isteri tidak bisa tidur malam dan membuatnya gelisah. Oleh sebab itu Nabi Sholallahu ’Alaihi Wassallam menegur Abdulloh bin Amr yang begadang dan menjauhi isterinya dan bersabda kepadanya:
”Sesungguhnya isterimu punya hak yang mesti kamu tunaikan!.” (Mutafaqun ’Alaih).
Hak-Hak Suami yang Wajib ditunaikan Isteri
1. Isteri hendaklah bersungguh-sungguh mematuhi suaminya.
Karena patuh kepada suami termasuk hal-hal yang dapat mewajibkan masuk syurga.
Nabi Sholallahu ’Alaihi Wassallam bersabda, ”Apabila, seorang isteri sholat lima waktu (tekun), berpuasa (Romadhon) sebulan penuh (kecuali pada masa haidh, sakit, nifas, hamil, menyusui-edt), menjaga kehormatannya dan ta’at kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam syurga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (Shohih: Shohihul Jami).
2. Isteri harus memelihara harga diri suaminya, menjaga kehormatan dirinya (sebagai isteri) dan bertanggung jawab tehadap hartanya, putera-puterinya, dan seluruh urusan rumah tangganya.
Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman:
“sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara. (QS. An-Nisaa’ : 34).”
Dan Nabi Sholallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:
”Dan isteri adalah sebagai pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya.” (Mutafaqun ’alaih)
3. Isteri harus berhias dan bersolek agar tampak lebih cantik lagi untuk suaminya, dan selalu senyum dihadapannya dan tidak boleh bermuka masam seta tidak boleh menampakkan wajahnya dalam bentuk yang mengecewakan suaminya.
Dari Hadits Abdulloh bin Salam Rodhiyallahu Anhu, bahwa Rasululloh Sholallahu ’Alaihi Wassalam bersabda, ”Sebaik-baik isteri adalah isteri yang menyenangkan kamu bila engkau memandang(nya), dan ta’at kepadamu bila engkau menyuruh(nya), serta menjaga dirinya dan harta bendamu di waktu engkau tidak berada bersamanya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir).
4. Isteri tetap tinggal di rumah suaminya kecuali mendapat izin dari suaminya.
Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu…”(QS. Al-Ahzab : 33)
5. Isteri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah suaminya kecuali setelah mendapat izin darinya.
Nabi Sholallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:
”Hak kalian yang harus ditunaikan oleh isteri kalian adalah mereka tidak boleh mempersilahkan laki-laki yang kalian tidak sukai menginjak tempat tidur kalian dan tidak (pula) mengizinkan masuk ke dalam rumah kalian orang yang tidak kalian sukai.” (Hasan: Shohih Ibnu Majah).
6. Isteri harus menjaga harta suaminya. Ia tidak boleh menginfakkan sebagiannya kecuali mendapat izin dari suaminya.
Nabi Sholallahu ’Alaihi Wassallam bersabda:
”Janganlah seorang isteri menginfakkan sesuatupun dari rumah suaminya kecuali atas izin suaminya.” Ada yang bertanya, ”Dan tidak (pula) makanan?” Jawab beliau, ”itu adalah harta benda kita yang paling utama.” (Hasan: Shohih Ibnu Majah).
7. Isteri tidak boleh melaksanakan puasa sunnah di kala suaminya di rumah, kecuali atas seizin suaminya.
Nabi Sholallahu ’Alaihi Wassallam bersabda:
”Tidak halal bagi seorang isteri berpuasa, (sunnah) pada waktu suaminya ada di rumah, kecuali atas seizinnya. (Shohih: Shohihul Jami’us Shoghir).
8. Isteri tidak boleh mengungkit-ungkit di depan suaminya nafkah yang telah dia belanjakan di rumah untuk keluarganya yang berasal dari harta pribadinya bukan dari suaminya; karena sesungguhnya sikap mengungkit-ungkit membatalkan pahala dan ganjaran.
Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman:
” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS. Al-Baqoroh: 264).
9. Isteri harus merasa ridho kepada kesederhanaan dan puas terhadap keadaan yang ada, dia tidak boleh memaksa suamiya mengeluarkan belanja di luar batas kemampuannya.
Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman:
”hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”(QS. Ath-Tholaaq :7)
10. Isteri tidak boleh menolak ajakan suaminya bila dia mengajaknya.
Nabi Sholallahu ’Alaihi Wassallam bersabda:
”Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, dan isteri tidak memenuhinya, lantaas suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat terus melaknatanya hingga pagi hari.” (Mutafaqun ’Alaih).
11. Isteri harus menyembunyikan rahasia suaminya dan rahasia rumah tangganya.
12. Isteri harus bermu’amalah dengan mertua dan kerabat dekat suaminya dengan baik dan tulus.